Mewakili Perusahaan, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, dalam berbagai pertemuan, presentasi, negosiasi dengan pihak ketiga yang terkait dengan upaya untuk mencapai tujuan Perusahaan
Mengangkat karyawan Perusahaan, dan membuat peraturan serta kebijakan ketenagakerjaan yang akan berlaku terhadap seluruh karyawan
Mengkoordinasikan dan memberikan kewenangan dalam usaha pengelolaan produk investasi Membantu usaha persiapan untuk penjualan produk investasi
Menjadi wakil investor atau dapat menunjuk wakilnya untuk mewakili investor menghadiri rapat umum pemegang efek
Menandatangani dan memberikan otorisasi Wewenang dan Tanggung jawab mutasi dana dan egek dalam rangka kegiatan pengelolaan dana dan perusahaan
Mengembangkan sistem pencatatan administratif umum dan keuangan yang sesuai dengan peraturan Pasar Modal Indonesia dan kebijakan internal perusahaan
Menetapkan strategi dalam melakukan penestrasi pasar serta memantau dan mengawasi penjualan produk investasi
Melakukan pemantauan dan pengawasan atas sistem administrasi penjualan
Memberikan masukan ke dalam Rapat Direksi untuk diputuskan mengenai penetapan komisi atas penjualan maupun komisi atas pengelolaan dana yang berdasarkan pada situasi dan kondisi terkini
Melakukan kerjasama dengan agen-agen penjual
Melakukan analisis tentang peta persaingan usaha