Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Indo Arthabuana Investama mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, POJK No. 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, dan Anggaran Dasar PT Indo Arthabuana Investama.
Pedoman ini disusun sebagai pedoman bagi Direksi dalam tugasnya untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, serta Dewan Komisaris dalam tugasnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Kode Etik Perusahaan
Kode etik merupakan pedoman berperilaku kerja dan kerja sama dengan pihak di dalam dan/atau di luar PT Indo Arthabuana Investama yang dijabarkan dari prinsip-prinsip manajer investasi dan tata kelola yang baik untuk mewujudkan visi dan misi PT Indo Arthabuana Investama. Hal ini merupakan standar perilaku yang harus diterapkan oleh seluruh pegawai, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris.
Pokok-pokok kode etik perusahaan mencakup aspek sebagai berikut:
- Perilaku Utama
- Hubungan dengan Regulator
- Hubungan dengan Perusahaan
- Hubungan dengan Counterparty
- Hubungan dengan Rekan Kerja
- Hubungan dengan Nasabah
Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal
Keterkaitan seluruh jenjang organisasi yang ada di PT Indo Arthabuana Investama dalam hal pengelolaan risiko dilakukan melalui penerapan Three Lines of Defense, dengan menekankan bahwa pengelolaan risiko merupakan tanggung jawab seluruh pihak di dalam organisasi.
Lini Pertahanan Pertama (First Line of Defense): Pemilik Risiko (Risk Owner)
Risk Owners bertindak sebagai lini pertama, terdiri dari para penanggung jawab fungsi investasi dan riset; perdagangan; penyelesaian transaksi efek; pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah; teknologi informasi; akuntansi dan keuangan; serta pengembangan sumber daya manusia. Risk Owners bertanggung jawab untuk mengelola risiko di proses bisnis dengan cara:
- Mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memitigasi risiko;
- Mengimplementasikan pengendalian internal atas risiko dan kerangka kerja manajemen risiko; dan
- Memastikan bahwa pelaksanaan risiko yang dikelola tidak melebihi limit.
Lini Pertahanan Kedua (Second Line of Defense): Fungsi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
Fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang independen, bertindak sebagai lini kedua. Fungsi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan di Lini Pertama dengan cara:
- Mendukung kebijakan manajemen dalam menetapkan peran dan tanggung jawab, dan menentukan arah dan tujuan atas implementasi manajemen risiko;
- Menyiapkan framework dan tools manajemen risiko;
- Mengidentifikasi isu-isu terkini terkait manajemen risiko;
- Mengidentifikasi perubahan dalam risk appetite;
- Membantu manajemen dalam mengembangkan proses dan pengendalian risiko;
- Memberikan panduan dan training proses manajemen risiko;
- Memfasilitasi dan memonitor implementasi aktivitas manajemen risiko oleh manajemen operasional;
- Mengingatkan manajemen operasional terhadap isu-isu yang berkembang dan perubahan peraturan; dan
- Memonitor kecukupan dan efektivitas pengendalian internal, akurasi, dan kelengkapan pelaporan, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, dan pemulihan atas kekurangan proses pengendalian risiko.
Lini Pertahanan Ketiga (Third Line of Defense): Fungsi Audit Internal
Fungsi Audit Internal yang independen, bertindak sebagai lini ketiga. Fungsi tersebut bertanggung jawab untuk:
- Menilai dan melaporkan efektivitas rancangan dan pelaksanaan kerangka kerja manajemen risiko;
- Melakukan pengujian terhadap pengendalian utama di proses bisnis; dan
- Melakukan review atas aktivitas yang dilakukan oleh Lini Pertama dan Lini Kedua.
Komite-Komite
- Komite Tata Kelola
- Komite Tata Kelola dibentuk untuk bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola di PT Indo Arthabuana Investama. Komite Tata Kelola membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji kebijakan Tata Kelola yang disusun dan diterapkan oleh Direksi, termasuk mengenai etika bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan (Corporate Social Responsibility).
- Komite Remunerasi dan Nominasi
- Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk untuk bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menentukan struktur remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta mengawasi implementasi kebijakan nominasi.
- Komite Audit
- Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi Direksi, khususnya terkait dengan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan.
- Komite Investasi
- Komite Investasi dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
- Komite Risiko
- Komite Risiko dibentuk untuk membantu Direksi mengelola risiko yang terkait dengan produk investasi dan manajer investasi.
Whistleblowing System (WBS)
Whistleblowing System (WBS) merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan yang disediakan oleh PT Indo Arthabuana Investama agar pihak internal maupun eksternal yang memiliki informasi yang benar mengenai adanya pelanggaran atau potensi pelanggaran dapat melaporkannya.
Pelanggaran atau potensi pelanggaran
- Korupsi
- Gratifikasi
- Suap
- Pencucian Uang (Money Laundering)
- Kesepakatan Orang Dalam (Insider Dealing)
- Konflik Kepentingan
- Fraud
- Pelanggaran Kode Etik dan/atau Ketentuan Internal Perusahaan
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Perusahaan
- Perbuatan yang menimbulkan kerugian finansial dan/atau non-finansial terhadap Perusahaan ataupun kepentingan perusahaan, termasuk hal-hal yang dapat merusak citra dan reputasi Perusahaan
- Penyebarluasan informasi Perusahaan atau informasi nasabah secara tidak sah
Cara penyampaian laporan WBS
Media pelaporan: email pelaporanwbs@iai.co.id, dengan tujuan Komite Audit. Dalam menyampaikan laporan, Pelapor harus:
- Memberitahukan identitas Pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon/email/sosial media lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi;
- Memberikan informasi yang memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpedoman pada hal sebagai berikut:
- What, yaitu pokok pengaduan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan;
- Who, yaitu orang atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut, termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan;
- Where, yaitu lokasi/unit tempat terjadinya pelanggaran, menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
- When, yaitu waktu atau periode terjadinya pelanggaran berupa bulan/tahun/tanggal tertentu;
- How, yaitu penjelasan bagaimana terjadinya, kronologis dan bukti pendukung.
- Menyampaikan bukti pendukung laporan berupa data, dokumen, rekaman maupun gambar (hard copy atau soft copy).
Penyalahgunaan WBS
- Pelapor yang menyalahgunakan sistem pelaporan pada saluran WBS PT Indo Arthabuana Investama akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk bahwa PT Indo Arthabuana Investama tidak akan memberikan jaminan kerahasiaan maupun perlindungan kepada Pelapor.
- Pelapor yang memberikan laporan WBS berupa fitnah ataupun laporan palsu dapat dikenakan tuntutan pidana maupun perdata.
- Seluruh informasi terkait laporan WBS dan tindak lanjut laporan WBS bersifat rahasia, oleh karena itu setiap pihak yang tanpa hak membocorkan dan/atau menyalahgunakan informasi dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.